Yvo and utiketIndonesia

Kemenhub Tetapkan Kriteria Penerbangan Perintis

10 Feb 2016 05:33:38

runway-aviation.com

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis. Penetapan kriteria dan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis ini dilakukan guna mewujudkan angkutan perintis udara yang dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara.


Seperti dikutip dari situs Kementerian Perhubungan, peraturan yang telah diundangkan mulai tanggal 27 Januari lalu merupakan pembaruan dari Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2010 Nomor SKEP/21/I/2010, yang mengatur beberapa hal meliputi: jenis kegiatan angkutan udara perintis, kriteria rute perintis, penyelenggaraan angkutan udara perintis, pelaksanaan angkutan udara perintis, evaluasi rute perintis, serta kewajiban penyelenggara angkutan perintis.


Baca cerita lengkap: runway-aviation.com

Posts yang sama