Yvo and utiketIndonesia

Tidak Semua Delay Penerbangan Tanggung Jawab Maskapai

8 Feb 2016 08:20:34

beritatrans.com

Akhir pekan ditambah libur nasional atau biasa disebut long weekend seperti pada libur Imlek kali ini, biasanya diisi dengan liburan bersama keluarga atau sahabat. Entah ke kampung halaman ataupun ke kota-kota destinasi wisata.


Bagi yang menggunakan jasa transportasi udara, terkadang menemui kendala keterlambatan penerbangan atau delay. Tetapi ternyata tidak semua keterambatan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia diatur bahwa maskapai hanya bertanggung jawab terhadap keterlambatan penerbangan akibat faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin). Kemudian keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.


Baca cerita lengkap: beritatrans.com

Posts yang sama