Yvo and utiketIndonesia

Maskapai Penerbangan Wajib Penuhi Aturan Kepemilikan Pesawat

3 Jul 2015 11:25:27

indo-aviation.com

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mendesak seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di bawah naungan regulator di Indonesia untuk memenuhi aturan mengenai kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan menunggu seluruh maskapai penerbangan mengimplementasikan aturan ini hingga 31 Juli 2015. Jika tidak, izin maskapai penerbangan akan dicabut.


Dalam aturan itu, maskapai penerbangan niaga berjadwal (AOC 121) wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian setidaknya lima pesawat berstatus milik dan pesawat sisanya boleh berstatus sewa. Sedangkan bagi maskapai penerbangan niaga tidak berjadwal atau charter (AOC 135) wajib mengoperasikan sedikitnya tiga pesawat, dengan rincian minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat boleh berstatus sewa.


Baca cerita lengkap: indo-aviation.com

Posts yang sama