Yvo and utiketIndonesia

Tak Serahkan Laporan Keuangan, 3 Maskapai Terancam Dibekukan

7 Mei 2015 04:38:50

bisnis.news.viva.co.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mencatat ada tiga badan usaha angkutan udara tidak berjadwal atau maskapai kargo yang belum menyampaikan laporan keuangan, atau surat keterangan dari kantor akuntan publik.


Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 118 Ayat 1 Huruf g, tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2015, mewajibkan semua maskapai penerbangan, baik niaga berjadwal (penumpang) maupun niaga tidak berjadwal (kargo) wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit, setiap tahun paling lambat akhir bulan April.


Adapun, ketiga maskapai kargo tersebut adalah PT Nusantara Buana Air dan PT Republik Ekpress, keduanya tidak memberi keterangan, serta PT Hevilift Aviation Indonesia, yang meminta penundaan sampai akhir 2015.


Baca cerita lengkap: bisnis.news.viva.co.id

Posts yang sama