Yvo and utiketIndonesia

Maskapai Wajib Miliki Dokter Penerbangan

28 Jan 2015 01:06:29

jpnn.com

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pilot AirAsia berinisial FI menjadi hikmah bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski dugaan tersebut tak terbukti, kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu akhirnya mengeluarkan regulasi untuk memastikan kondisi pilot sebelum penerbangan.


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2015, pemerintah mewajibkan pemeriksaan kadar alkohol dan tekanan darah, serta adanya satu dokter penerbangan pada setiap maskapai. Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemeriksaan kompresihensif terhadap FI ternyata menghasilkan kesimpulan bahwa sang pilot tak menyalahgunakan narkoba. Setelah terkena random check di Bali pada 1 Januari 2015, FI telah melalui pemeriksaaan urin lanjutan, rambut, dan darah di Balai Kesehatan Penerbangan.


Baca cerita lengkap: jpnn.com

Posts yang sama