Kemenhub Kaji Sanksi Cabut Ijin Terbang Maskapai
23 Des 2014 06:26:40
analisadaily.com
Jakarta, (Analisa). Kementerian Perhubungan mengkaji usulan agar mencabut ijin terbang maskapai yang pesawatnya terlambat sebanyak 10 kali pada rute tertentu.
"Muncul usulan, jika terlambat sampai sepuluh kali pada rute tertentu, maka izin terbang maskapai untuk rute tersebut dicabut. Usul ini masih kita kaji. Intinya kita ingin maskapai penerbangan membeÂrikan pelayanan yang semakin baik, termasuk mengurangi keterlambatan jadwal penerbangan," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang KeterÂbukaan Informasi Hadi Mustafa Juraid dalam siaran pers evaluasi perubahan Standar Pelayanan Minimum Sektor TransÂportasi di Jakarta, Minggu.
Baca cerita lengkap: analisadaily.com