Yvo and utiketIndonesia

BPKN Minta Pemerintah Perketat Sanksi Bagi Maskapai yang Delay

18 Des 2014 23:58:56

bisnis.liputan6.com

Keterlambatan penerbangan (delay) bukan hal yang baru di dunia penerbangan. Banyak maskapai penerbangan menganggap keterlambatan tersebut sebagai hal yang biasa dan tak ada perbaikan. Padahal masalah delay tersebut sangat membuat penumpang rugi.


Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M.L Tobing menjelaskan, seharusnya pemerintah meningkatkan sanksi pada maskapai yang sering delay. Hal itu supaya memberi efek jera pada maskapai serta meningkatkan kepuasan konsumen.


Selama ini aturan terkait dengan delay sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika mengalami delay lebih dari 4 jam maka pihak maskapai mesti mengganti rugi pelanggan sebesar Rp 300 ribu.


"Memang kedepan BPKN merekomendasi Permen 77 ditegaskan lagi sanksi delay. Mungkin sebenarnya tidak terpaku Rp 300 ribu dan 4 jam. Ketika sudah terlambat 30 menit sampai 120 menit sudah ada tanggung jawab yang harus dilakukan maskapai," ujarnya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).


Baca cerita lengkap: bisnis.liputan6.com

Posts yang sama