Garuda Indonesia Dapatkan Bebas Pajak Bisnis dari Pemerintah China
7 Nov 2014 04:22:53
indo-aviation.com
Maskapai penerbangan nasional Indonesia, Garuda Indonesia, akhirnya mendapatkan bebas pajak bisnis dari pemerintah China setelah 10 tahun beroperasi di Negeri Tirai Bambu.
Pada 7 November 2001, Indonesia dan China telah melakukan kerja sama penerbangan dengan penandatanganan kesepakatan untuk menghindari pajak berganda dan pengelakan pajak. Berdasarkan ketentuan pasal 8 kesepakatan ini, Garuda Indonesia yang melayani penerbangan ke Beijing, Shanghai, dan Guangzhou tidak dikenakan pajak perusahaan, tetapi dikenakan pajak bisnis sebesar 3 persen dari hasil penjualan bersih untuk penerbangan di tiga kota tersebut.
Baca cerita lengkap: indo-aviation.com