Yvo and utiketIndonesia

Penentuan Tarif Batas Bawah Penerbangan Ditolak oleh KPPU

2 Okt 2014 04:19:28

indo-aviation.com

Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak rencana pemerintah yang akan menetapkan tarif batas bawah penerbangan. Selain dasar perhitungannya rumit, konsumen juga tidak akan menemukan harga wajar atas tiket jasa transportasi udara itu.


Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama KPPU, Mohammad Reza, mengatakan sebelum ada Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan ditentukan oleh asosiasi dan atas kesepakatan para pelaku usaha. Setelah lahirnya UU tersebut penentuan harga oleh asosiasi dilarang karena berpotensi kartel. "œPadahal dari dulu sampai sekarang penentuan tarif itu ya tetap berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat," ujarnya kepada Jawa Pos.


Baca cerita lengkap: indo-aviation.com

Posts yang sama