Yvo and utiketIndonesia

Garuda Pisahkan Biaya Pajak Bandara Mulai 1 Oktober

30 Sep 2014 05:43:23

beritasatu.com

Perusahaan penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia Tbk kembali memisahkan pembayaran pajak bandara (airport tax) dari tiket, mulai 1 Oktober 2014, dan berlaku secara nasional.


General Manager Garuda Indonesia Cabang Kendari, Gatot Rijadi mengatakan, adanya pemisahan airport tax merupakan akhir kerja sama perusahaan dengan PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.


"Kalau selama dua tahun terakhir ini konsumen saat membeli tiket, tidak perlu lagi membayar airport tax saat mau berangkat, maka mulai awal Oktober ini pengelolaannya sudah ditangani oleh pengelola bandara," katanya di Kendari, Senin (29/9).


Baca cerita lengkap: beritasatu.com

Posts yang sama