Yvo and utiketIndonesia

Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Penerbangan 10 Persen

23 Sep 2014 06:41:21

bisnis.news.viva.co.id

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo, mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas pesawat terbang sebesar 10 persen.


Menurut Eddy, Senin 22 September 2014, kenaikan tarif sebesar 10 persen tersebut disebabkan tarif batas atas yang jarang dapat dicapai oleh maskapai penerbangan karena persaingan yang ketat di antara maskapai.


Harga tarif batas atas, kata dia, akan bisa dicapai hanya pada saat peak season, seperti Lebaran. "Kalau sekarang susah dicapai, karena naik akan sensitif. Sebab itu, kami hanya naikkan 10 persen," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta.


Menurut Eddy, tarif batas atas tersebut, sudah ditetapkan dan realisasinya akan berjalan. Sebab, sebelumnya sudah disosialisasikan.


Baca cerita lengkap: bisnis.news.viva.co.id

Posts yang sama